A.
Sejarah Singkat Madrasah Aliyah Nurus Sholah
Madrasah Aliyah Nurus Sholah
terletak di Dusun Batulabang Desa Akkor Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan
yang berada dibawah naungan Pondok Pesantren Nurus Sholah yang didirikan oleh
KH. Moh. Zaini Syafiuddin, Lc. Beliau merupakan sosok yang tekun dan sabar
dalam memperjuangkan nilai-nilai agama, sehingga beliau dapat diterima oleh
masyarakat selain itu beliau telah mampu hadir di tengah-tengah masyarakat
tradisional dan banyak melakukan penyadaran serta mampu menyebarluaskan agama
islam yang murni sebagai misi utamanya
Beliau telah mendirikan
beberapa lembaga formal dan non formal serta program unggulan, yaitu:
1.
Pendidikan Formal
a.
Pendidkan Anak Usia Dini (PAUD)
b.
Raudhatul Atfal (RA)
c.
Madrasah Ibtidaiyah Terpadu (MIT)
d.
Madrasah Tsanawiyah (MTs)
e.
Madrasah Aliyah (MA)
f.
Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (MDTA)
g.
Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustha (MDTW)
h.
Madrasah Diniyah Takmiliyah Ulya (MDTU)
2.
Pendidikan non Formal
a.
Pondok Pesantren Putra
b.
Pondok Pesantren Putri
3.
Program Unggulan
a.
Kajian Kitab Kuning
b.
Metode Baca Kitab Kuning
c.
Markaz Huffadzil Quran (MHQ)
d.
Metodologi Pembelajaran
e.
Pengembangan Bakat dan Minat Baca Tulis
Oleh karena itu Pada tahun
1998 beliau berinisiatif untuk membangun gedung Madrasah Aliyah sehingga beliau
mengadakan rapat dengan beberapa Pengurus Yayasan, Asatidz, Tokoh Masyarakat
dan Masyarakat.
Alhamdulillah diawali dan
didasari dengan adanya rapat tersebut mereka sepakat untuk mendirikan gedung
Madrasah Aliyah, bertepatan pada tanggal 17 Juli 1998 dengan No. SK Pendirian
Wm.06.04/PP.03.2/3372/SKP/1998 dan pada tanggal 01
Juli 2010 Madrasah ini mendapatkan SK Ijin Operasional dengan nomor SK:
Kw.13.4/4/PP.00.6/674/2010.
Sedangkan
Madrasah Aliyah Nurus Sholah sejak berdirinya (pada tahun 1989) sampai saat ini
telah mengalami emapt kali pergantian Kepala Madrasah dengan rincian sbb:
1.
Drs Rusdin, M.Si, ia
menjabat sebagai Kepala Madrasah
dari tahun 1998 – 2006
2.
Sakrani, S.Pd.I, ia menjabat sebagai Kepala Madrasah dua kali priode,
priode pertama pada tahun 2006 – 2011 dan pada priode kedua pada tahun 2013 –
2015
3.
Muzammil, S.H.I, ia menjabat sebagai Kepala Madrasah dari tahun 2011 – 2013. dan
4.
Muhammad Hasim, M.Pd, ia
menjabat seagai Kepala Madrasah
mulai Kamis 24 Desember tahun 2015 - sekarang
B.
Profil Madrasah
1.
Data Umum Madrasah
a. Nama Madrasah : MA. NURUS SHOLAH
b. NSM : 131235280037
c. NPSN : 20584408
d. Status Madrasah : Swasta
e. Waktu Belajar : Pagi
f. Jurusan : IPS
g. Tahun Didirikan/Beroperasi : 1998
h. NPWP : 02.715.969.8-608.001
2. Alamat Madrasah
a. Dusun : Batulabang
b. Desa : Akkor
c. Kecamatan : Palengaan
d. Kabupaten : Pamekasan
e. Propensi : Jawa
Timur
f. Kode POS : 69362
g. Titik Kordinat
a) Latitude
(Lintang) : -7,118289
b) Longitude
(Bujur) : 113,469027
3. Alamat
Email Madrasah : ma.nurussholah2@gmail.com
4. Dokumen
Perijinan & Akreditasi Madrasah
a. No.
SK Pendirian :
Wm.06.04/PP.03.2/3372/SKP/1998
b. Tanggal
SK Pendirian : 17 Juli
1998
c. No.
SK Ijin Operasional : Kd.15.22/2/PP.00.6/217/2016
d. Tgl
SK Ijin Operasional : 09
Februari 2016
e. Status
Akreditasi :
Terakreditasi B
f. No.
SK Akreditasi :
200/BAP-S/M/SK/X/2016
g. Tanggal
SK Akreditasi : 25
Oktober 2016
5. Data
Kepala Madrasah
a. Nama
Kepala :
Muhammad Hasim, S.Pd.I., M.Pd
b. Tempat
Tanggal Lahir : Pamekasan, 14
Mei 1990
c. Alamat
:
Batulabang Akkor Palengaan Pamekasan
d. Status
Kepegawaian : Non PNS
e. No
Tlp/HP :
085234449943 / 087850390811
f. Email : muhammadhasim05@gmail.com
6. Nama & No Rekening
Madrasah
a. Nama
Bank :
Bank Syariah Mandiri (BSM)
b. Nomor Rekening :
7096175398
7. Penyelenggara
Madrasah
a. Nama Yayasan : Yayasan Nurus Sholah
b. No. Akte Pendirian Yayasan : -47-
8. Keberadaan
Tanah (Status Kepemilikan)
a. Kepemilikan Tanah : Milik
Yayasan
b. Status Tanah : Wakaf
c. Luas Tanah : 7425 M2
d. Luas bangunan : 336 M2
C.
Visi, Misi & Tujuan Madrasah
1.
Visi
Madrasah
“Terwujudnya
generasi islami dengan iman yang kuat , akhlak yang terpuji dan ilmu yang
mendalam”,
dengan indikator:
a.
Siswa mampu melaksanakan ibadah mahdzah dan ghairu
mahdzah dengan baik & benar
b.
Sopan santun terhadap guru, sesama, keluarga dan
masyarakat
c.
Siswa mampu meningkatkan kompetensi akademik dan non
akademik
d.
Menjadikan Madrasah sebagai lembaga pendidikan yang
mendapatkan kepercayaan masyarakat
2.
Misi Madrasah
Untuk
mewujudkan visi, madrasah ini memiliki misi, sebagai berikut:
1.
Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT
2.
Menumbuh kembangkan semangat menuntut ilmu (Agama Islam)
dan pengamalannya
3.
Menumbuh kembangkan nilai-nilai akhlaqul karimah di
lingkungan madrasah dan di luar madrasah
4.
Melaksanakan pembelajaran secara aktif, inovatif,
kreatif, efektif dan menyenangkan sehingga siswa dapat berkembang secara
optimal sesuai dengan potensi yang dimiliki.
5.
Membantu, memotivasi, dan memfasilitasi siswa untuk
mengembangkan bakat dan minatnya sehingga dapat dikembangkan dengan baik dan
memiliki daya saing yang tinggi.
6.
Mewujudkan Madrasah sebagai lembaga pendidikan yang
mendapatkan kepercayaan masyarakat.
3.
Tujuan Pendidikan Madrasah
Berdasarkan visi dan misi madrasah, tujuan
yang hendak dicapai
adalah sebagai berikut:
1.
Membentuk siswa dan alumni yang beriman dan bertaqwa
2.
Membentuk siswa dan alumni yang sehat jasmani dan rohani,
serta disiplin yang tinggi
3.
Membentuk siswa dan alumni yang berakhlaqul karimah pada
guru, sesama, keluarga dan masyarakat
4.
Membentuk siswa dan alumni yang cerdas, berpengetahuan
dan menguasai sains serta teknologi
5.
Membentuk siswa dan alumni yang mempunyai motivasi dan
komitmen yang tinggi untuk mencapai prestasi dan cita-cita
6.
Membentuk siswa dan alumni yang mampu mengaktualisasikan
diri dalam kehidupan bermasyarakat.
D.
Data Pendidik & Tenaga Kependidikan dan Mata Pelajaran yang diampu
No |
Nama |
Jabatan |
Mapel Yang Diampu |
1 |
Muhmammad Hasim, S.Pd.I., M.Pd |
Kepala Madrasah |
Bahasa Arab |
2 |
Moh. Hafidl, S.Psi |
Waka Kurikulum
& Operator |
BK |
3 |
Khusnol
Mufiq, S.Pd., M.Pd |
Waka Kesiswaan |
Bahasa Inggrisn |
4 |
Novita
Hadiyana, S.Pd |
Waka Humas |
Bahasa Inggris |
5 |
Imam Buhari,
S.Kom |
Ka. Tata Usaha |
TIK |
6 |
Mohammad
Nasib, S.Sos |
Koordinator Ekstrakurekuler |
Sosiologi |
7 |
Abdul Mu`in,
S.H.I |
Pembina OSIM |
Fikih |
8 |
Sakrani,
S.Pd.I |
Guru |
Sejarah |
9 |
Abdul Azis, S.Pd.I |
Guru |
Metodologi Pembelajaran |
10 |
Muzammil,
S.H.I |
Guru |
Bim. Calon GT |
11 |
Junaidi,
S.Pd |
Guru |
Seni Budaya |
12 |
Munawwir Ghazali,
S.Pd |
Guru |
Penjaskes |
13 |
Fawaid
Hidayatullah, M.Pd |
Guru |
Quran Hadist |
14 |
Abdul Azis,
S.Pd |
Guru |
Matematika |
15 |
Muhammad
Toriq Ziyadi, M.Pd |
Guru |
Matematika |
16 |
Taufiqur
Rahman, S.Pd |
Guru |
Biologi |
17 |
Shovy Umul Isnaini, S.Pd. |
Guru |
Geografi |
18 |
Ana Khoiriyah
Rusdiyan, S.Pd |
Guru |
Fisika |
19 |
Ajeng Jaya Ratih Purwandari, S.Pd |
Guru |
Ekonomi |
20 |
Alfiah, S.Pd |
Guru |
Bahasa Indonesia |
21 |
Rummanah,
S.Pd |
Guru |
PKn |
22 |
Ernawati
Ningsih, S.Pd |
Guru |
Kimia |
23 |
Kholidah,
S.Pd.I |
Guru |
SKI |
24 |
Moh Ali Wafa,
S.E |
Guru |
Ekonomi |
25 |
Vera Indriana,
S.Pd |
Guru |
Sejarah |
·
Para pendidik dan tenaga kependidikan yang direkrut
adalah para sarjana yang profesional dan kompeten dibidangnya.
·
Para pendidik dan tenaga
kependidikan rata-rata pernah mengenyam dan menimba ilmu di pondok pesantren
·
Kurikulum yang dipakai di Madrasah Aliyah Nurus Sholah
ini menggunakan kurikulum perpaduan antara kurikulum pemerintah (Kementrian Agama) dan kurikulum pesantren/ muatan lokal
E.
Kode Etik Guru
1. Etika Guru dalam Berpakaian
a.
Guru wajib berpakaian rapi sesuai dengan profesi guru
(baju wajib ditaruh didalam kecuali batik, memakai celana panjang, sabuk,
sepatu formal dan kopyah Nasional) bagi guru pria serta bagi guru wanita
(memakai jilbab, rok, sepatu formal dan dandanan serta perhiasan/asesoris yang
sesuai dengan pakaian dan yang tidak berlebihan
b.
Guru harus senantiasa berpenampilan bersih, rapi
dan segar agar tidak menimbulkan masalah sosial yang dapat mengganggu di ruang
kantor atau di ruang kelas.
2. Etika Guru terhadap Komitmen Waktu
a.
Guru harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap
waktu (masuk dan keluar kelas
sesuai waktu yang telah ditentukan)
b.
Guru harus menginformasikan kepada Kepala Madrasah/ Waka Kurikulum apabila
berhalangan masuk sebelum KBM dimulai
3. Etika Guru dalam Melaksanakan Tugas
a.
Guru setiap mengajar, wajib membawa perlengakapan mengajar antara lain; Daftar
Hadir Siswa, Buku Pegangan Guru, Daftar Nilai, dll.
b.
Guru
pada awal proses pembelajaran berkewajiban untuk menjelaskan tujuan pembelajaran
dan materi yang akan disampaikan.
c.
Guru
berkewajiban menyampaikan buku acuan mareti yang digunakan.
d.
Guru wajib membuat Rencana Program Pembelajaran (RPP)
e.
Guru
wajib mengembangkan RPP atau metode belajar mengajar sebagai bentuk inovasi
pembelajaran.
f.
Dalam membuat RPP guru harus mengacu pada kurikulum yang
sudah ditetapkan dan tujuan pengajaran dalam rangka mencapai tujuan akhir yakni
lulusan yang terbaik.
g.
Selama menyampaikan materi sebaiknya tidak hanya duduk di
kursi
h.
Guru
harus terbuka untuk menerima pertanyaan mengenai mata pelajaran baik di ruang
kelas maupun di luar kelas dan terbuka menerima perbedaan pendapat
i.
Guru
wajib terbuka, jujur dan adil memberikan penilaian kepada siswa.
j.
Guru
dilarang menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun yang berpengaruh
terhadap nilai.
k.
Guru
menggunakan kata ganti sapaan kepada siswa baik di dalam maupun di luar kelas
dengan kata anak/ namanya/ panggilan yang ia senangi
l.
Guru menggunakan kata ganti dirinya dalam berkomunikasi
dengan sesama guru, pegawai dan siswa baik di dalam maupun di luar kelas dengan
kata saya.
m.
Guru dilarang
merokok ketika sedang mengajar
4.
Lain-Lain
a.
Guru wajib mengikuti setiap kegiatan yang diselenggarakan
oleh Madrasah dan Yayasan. NS
b.
Sebelum mengajar hendaknya diperhatikan terlebih dahulu,
kebersihan kelas, kerapian siswa, absensi siswa serta semua
perlengkapan belajar siswa.
c.
Kehadiran Guru dalam 1 Semester minmal 85%
d.
Hal-hal lain akan diatur kemudian
F.
Tata Tertib Siswa
1.
Kewajiban
a.
Siswa/i
diwajibkan patuh pada guru dan berakhlaqul karimah kepada siapapun (45)
b.
Siswa/i
diwajibkan membeli seragam madrasah di tempat yang telah ditunjuk oleh pihak
madrasah (5)
c.
Siswa/i
diwajibkan memiliki semua peralatan belajar (5)
d.
Siswa/i
diwajibkan berseragam lengkap dan rapi dengan atribut sesuai dengan yang ditentukan oleh madrasah (5)
e.
Siswa/i
diwajibkan aktif dan disiplin (5)
f.
Siswa/i
diwajibkan membeli surat ijin apabila tidak bisa masuk
madrasah (5)
g.
Siswa/i
diwajibkan memiliki buku catatan untuk masing-masing mata pelajaran
(5)
h.
Siswa/i
diwajibkan menyimak dan focus ketika guru menjelaskan pelajaran (5)
i.
Siswa/i
diwajibkan mencatat materi pelajaran
(5)
j.
Siswa/i
diwajibkan bertanya apabila ada pelajaran
yang kurang difahami
(0)
k.
Siswa/i
diwajibkan membaca do'a setiap mau memulai dan mengakhiri pelajaran (0)
l.
Siswa/i
diwajibkan aktif mengikuti semua kegiatan-kegiatan
yang diselenggarakan oleh madrasah baik intra atau ekstra (5)
m.
Siswa/i diwajibkan menjaga 7 K (Ketaqwaan, Keamanan,
Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan dan Kerindangan)
n.
Siswa/i diwajibkan shalat berjamaah dzhuhur dan sholat
dhuha
2.
Larangan
a.
Siswa/i
dilarang pacaran (50)
b.
Siswa/i
dilarang mencuri
(45)
c.
Siswa/i
dilarang bertengkar
(30)
d.
Siswa/i
dilarang membawa senjata tajam dan sejenisnya (50)
e.
Siswa/i
dilarang membawa
NAPZA (45)
f.
Siswa/i
dilarang membawa buku bacaan /
gambar yang berbau purno
(45)
g.
Siswa/i
dilarang membawa alat elektronik dan sejenisnya (30)
h.
Siswa/i
dilarang melawan/ menentang terhadap guru dalam bentuk apapun (45)
i.
Siswa/i
dilarang ugal-ugalan dan/atau boncengan dengan lain jenis, kecuali mahram (15)
j.
Siswa/i
dilarang duduk berdekatan (kholwat) dengan
lain jenis (15)
k.
Siswa/i
dilarang duduk di
atas meja dan/atau di kursi guru (10)
l.
Siswa/i
dilarang boncengan lebih dari satu orang (10)
m.
Siswa/i
dilarang bolos (10)
n.
Siswa/i
dilarang makan/minum
dalam kelas
(5)
o.
Siswa/i
dilarang berpenampilan yang tidak
islami dan tidak sesuai dengan etika santri/siswa (5)
p.
Siswa/i
dilarang gaduh di
dalam kelas
(5)
q.
Siswa/i
dilarang tidur di
dalam kelas
(5)
r.
Siswa/i
dilarang memakai aksesoris atau make up yang berlebihan (5)
s.
Siswa/i dilarang membuang sampah sembarangan (bukan pada
tempatnya) (10)
t.
Siswa/i dilarang merokok pada jam sekolah (10)
u.
Semua hal-hal yang dilarang oleh syari`at islam dan yang
tidak sesuia dengan nilai-nilai kesopanan dan kepatutan (20)
3.
Anjuran
a.
Siswa/i
dianjurkan membaca semua mata pelajaran yang akan diajarkan besok hari dan mempersiapkannya sejak malam hari di rumah/asrama
b.
Siswa/i
dianjurkan berangkat ke madrasah dengan niat mencari ilmu dan barokah serta melangkah diawali dengan kaki kanan dan membaca basmalah
c.
Siswa/i
dianjurkan memperbanyak dzikir, sholawat, dan do'a ketika
di perjalanan menuju
madrasah
d.
Siswa/i
dianjurkan memasuki halaman madrasah dengan hati senang dan jiwa
yang tenang
e.
Siswa/i
dianjurkan memasuki ruang kelas dengan diawali kaki kanan dan membaca basmalah, salam, sholawat, dan surat Al-Ikhlas
f.
Siswa/i
dianjurkan selalu bertegur sapa dengan senyum dan santun dengan teman-temannya
g.
Siswa/i
dianjurkan melangkah dengan diawali kaki kiri serta membaca hamdalah apabila keluar kelas
h.
Siswa/i
dianjurkan membaca kembali semua materi pelajaran yang telah diajarkan di pagi hari pada
sore harinya di rumah/asrama
i.
Siswa/i
dianjurkan bias menghatamkan satu buku bacaan sekurang-kurangnya satu minggu sekali
j.
Siswa/i
dianjurkan mengikuti perkembangan informasi local, nasional, dan internasional.
k.
Siswa/i dianjurkan membawa tas
l.
Siswa/i dianjurkan berjabatan tangan (sowan) pada semua
guru
G.
Sanksi
Pelanggaran Tata Tertib Siswa/i MA. Nurus Sholah
NO |
BOBOT |
SANKSI |
KET |
1 |
5 – 20 |
Ditegur |
|
2 |
20 –
50 |
Dipanggil
Menghadap Kepala Madrasah |
|
3 |
50 –
75 |
Diselesaikan
Melalui Wali Murid |
|
4 |
75 –
90 |
Dipanggil
Menghadap Pengasuh |
|
5 |
90 –
95 |
Tidak
Naik Kelas |
|
6 |
95 –
100 |
Dikeluarkan |
|
H.
Lain-lain
Rincian
Tugas Struktur Kepengurusan MA. Nurus
Sholah
1.
Pengasuh/
Pembina
a.
Pimpinan
tertinggi di yayasan Nurus Sholah
b.
Pengasuh
merupakan pelindung, pembina, pengarah, pengendali dan penentu kebijakan
c.
Pengasuh
dapat membatalkan keputusan-keputusan hasil rapat dewan guru dan pengurus
apabila dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip perjuangan yayasan dan
pesantren.
2.
Kepala
Madrasah
a.
Bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dan pengelolaan madrasah menyangkut
kesiswaan, kurikulum, humas, sarana prasarana, administrasi ketatausahaan,
perpustakaan dan lain-lain.
b.
Memimpin
rapat pleno, rapat program kerja, rapat koordinasi dan rapat evaluasi
c.
Memimpin
dan mengkoordinasikan semua unsur di lingkungan madrasah dan memberikan
bimbingan, arahan, kebijakan serta petunjuk dalam pelaksanaan tugas personil.
d.
Mengatur
dan mengawasi pelaksanaan program-program madrasah
e.
Mengatur
dan membina kerjasama yang baik antar pengurus, guru dan masyarakat
f.
Mendelegasikan
tugas-tugas tertentu kepada petugas yang ditunjuk.
g.
Melaksanakan
supervisi dan pengawasan KBM yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan
evaluasi program tahunan, semesteran, bulanan dan mingguan (jangka panjang,
menengah dan pendek).
h.
Mengadakan
pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan program-program pengurus dan
guru.
i.
Memberikan
teguran kepada pengurus dan guru yang melanggar ketentuan hasil rapat dan tata
tertib madrasah.
j.
Memberikan
motivasi dan apresiasi terhadap pengurus dan guru.
3.
Wakil
Kepala Madrasah Urusan Kesiswaan
a.
Bertanggung
jawab terhadap semua hal yang berkaitan dengan siswa
b.
Menyusun,
melaksanan serta mensosialisasikan tata tertib madrasah pada siswa
c.
Mengupayakan
terciptanya suasana yang kondusif dan aman di lingkungan madrasah
d.
Mengontrol
dan mengadakan penyidangan serta memberi sangsi pada siswa yang melanggar tata
tertib madrasah (baik yang tertulis atau tidak tertulis)
e.
Mencatat
dan merekap segala macam bentuk pelanggaran dalam buku kasus
f.
Melakukan
sidak secara berkala terhadap kerapian dan kedisiplinan siswa serta hal-hal
lain yang telah di atur dalam tata tertib madrasah
g.
Mendelegasikan
siswa untuk menghadiri undangan serta mengikutsertakan ketika ada even-even
lomba baik internal atau eksternal
h.
Bersama
waka kurikulum mengarahkan calon siswa lulusan untuk melanjutkan ke universitas
i.
Menyusun
program kerja dalam jangka panjang, menengah dan pendek yang berkaitan dengan
penumbuhan dan pengembangan bakat dan minat siswa
j.
Bersama
wali kelas mengecek daftar hadir siswa/ absensi kelas, shalat duha dan shalat
berjamaah dzuhur serta semua kegiatan yang di selenggarakan madrasah atau
yayasan
k.
Meminta
dan menerima laporan secara berkala dari masing-masing ketua kelas
l.
Menyusun
laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala
4.
Wakil
Kepala Madrasah Urusan Kurikulum
a.
Bertanggungjawab
atas pelaksanaan pembelajaran
b.
Bersama
KTU menyiapkan perangkat pembelajaran sebelum aktif KBM (Absensi siswa, daftar
nilai siswa, kalender pendidikan dll)
c.
Bersama
KTU Mengkoordinir buku ajar sebelum pelaksanaan KBM
d.
Mengecek
secara berkala tentang perangkat pembelajaran (Silabus, RPP, Prota, Promes,
KKM, Kalender Pendidikan dan lain-lain)
e.
Menyusun,
mengatur dan mensosialisasikan jadwal pelajaran dan pembagian tugas guru
f.
Mengatur
jadwal ulangan harian, PTS, PAS, USBN, UAMBN & UN serta
mengkoordinir pelaksanaannya
g.
Mengkoordinasikan
dan mensosialisasikan kegiatan kurekuler dan ekstra kurekuler serta target
Kurikulum
h.
Menyusun
kreteria ketuntasan minimal, kenaikan kelas dan lulusan
i.
Merencanakan,
melaksanakan, mensosialisasikan kegiatan dan program yang berkaiatan dengan
kurikulum
j.
Menyusun
laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala.
5.
Wakil
Kepala Madrasah Urusan Humas
a.
Menjaga
hubungan yang harmonis sesama warga madrasah, masyarakat dan lingkungan
sekitar.
b.
Mengatur
dan menyelenggarakan hubungan madrasah dengan orang tua/ wali siswa dan
masyarakat secara harmonis
c.
Mengatur
dan membuat jadwal pertemuan rutin dan berkala dengan orang tua/ wali siswa dan
masyarakat
d.
Mencatat
dan menampung pengaduan, keluhan, masukan, saran, dan krtikan dari orang tua/
wali siswa dan masyarakat serta mencari solusinya
e.
Aktif
membantu wali kelas dan kesiswaan dalam menangani kasus-kasus siswa dan
mencarikan solusinya.
f.
Membantu
bendahara dalam hal pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya manusia
g.
Menyusun
program dalam rangka menjalin hubungan dengan alumni
h.
Menyusun
laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala.
6.
Kepala
Tata Usaha
Kepala
Tata Usaha madrasah mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan madrasah dan
bertanggungjawab kepada kepala madrasah meliputi kegiatan-kegiatan sbb:
a.
Administrasi
umum
1.
Membuat
surat menyurat baik internal maupun eksternal
2.
Mencatat
hasil-hasil keputusan rapat, termasuk semua usulan/ masukan, kritik dan saran
b.
Administarasi
perlengkapan
1.
Melengkapi
dan memelihara alat tulis kantor dan buku-buku administrasi madrasah (buku
notulen rapat, buku induk siswa, buku induk siswa lulusan, buku kasus siswa,
buku tamu, buku pedoman pengurus dan guru dan lain-lain)
2.
Membuat,
melengkapi dan memelihara papan bagan organisasi
3.
Mendokumentasikan
arsip, foto-foto kegiatan madrasah
4.
Koordinasi
dengan bendahara dalam rangka pengadaan barang – barang serta
pendistribusiannya
5.
Membuat
daftar inventaris perlengkapan madrasah dan melaporkan secara berkala
c.
Administrasi
kesiswaan
1.
Mengisi
Buku Induk Siswa
2.
Menyususn
absen dengan rekapitulasi absen siswa
3.
Menyelenggarakan
administrasi mutasi masuk dan mutasi keluar siswa
4.
Membuat
dan mengisi daftar nilai siswa pada buku induk siswa
5.
Menyusun
dan mendata serta mengecek/ mengupdate data siswa secara berkala
d.
Administasi
kepegawaian
1.
Menyiapkan
file guru/pegawai yang diperlukan
2.
Menyiapkan
buku induk pegawai
3.
Meyelenggarakan
daftar hadir/ absen guru dan pengurus
7.
Operator
Madrasah
a.
Mengelola
dan menginput data peserta didik, data peribadi/ personal guru, dan profil
lembaga pada layanan simpatika dan sejenisnya
b.
Mengurus
administrasi kelengkapan yang dibutuhkan di simpatika
c.
Bersama
waka kesiswaan memfasilitasi layanan kepada peserta didik yang mau melanjutkan
ke Universitas
d.
Bertanggung
jawab dalam hal perubahan data personal guru (NUPTK/NPK & Verval)
e.
Berkoordonasi
dengan kepala Tata Usaha yang berkaitan dengan data
f.
Membuat
laporan secara berkala
8.
Wali
Kelas
a.
Bertanggungjawab
terhadap kelas
b.
Menyelenggarakan
dan menyusun administrasi kelas meliputi:
1)
Struktur Organisasi Pengurus Kelas
2)
Jadwal Pelajaran di kelas
3)
Daftar Piket
Kelas
4)
Denah
tempat duduk siswa
5)
Papan Absen siswa
6)
Tata Tertib siswa di kelas
7)
Buku Kemajuan
Belajar
8)
Buku Mutasi Kelas
9)
Buku Peta Kelas
10) Buku Inventaris
barang-barang di kelas
11) Buku Daftar Siswa
Berprestai di kelas
c.
Memberikan motivasi kepada siswa agar belajar
sungguh-sungguh baik di madrasah maupun di luar madrasah
d.
Memantapkan siswa di kelasnya, dalam melaksanakan
tatakrama, sopan santun, tata tertib baik di madrasah maupun di luar madrasah.
e.
Menangani / mengatasi hambatan dan gangguan terhadap
kelancaran kegiatan kelas dan atau kegiatan madrasah pada umumnya.
f.
Mengerahkan siswa di kelasnya untuk mengikuti
kegiatan-kegiatan madrasah seperti Upacara Bendera, khitabah, class meeting,
studium general, Pertandingan dll
g.
Membimbing siswa kelasnya dalam melaksanakan kegiatan
Ekstrakurikuler (Peran serta kelas dalam hal pengajuan calon pengurus OSIS,
pemilihan ketua kelas, pemilihan siswa berprestasi, acara kelas, dll ).
h.
Bersama waka humas Melakukan Home Visit (kujungan ke
rumah / orang tua) atau keluarganya.
i.
Memberikan masukan dalam penentuan kenaikan kelas/
lulusan bagi siswa di kelasnya.
j.
Mengisi dan menginput serta membagikan Buku Laporan
Pendidikan (Rapor) kepada siswa/ Wali siswa.
k.
Mengarahkan siswa agar peduli dengan kebersihan dan
peduli dengan lingkungannya
9.
Petugas
Keuangan/ Bendahara
a.
Mengatur,
mengendalikan dan mencatat penerimaan dan pengeluaran keuangan.
b.
Bersama
kepala madrasah menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja kegiatan
c.
Membuat
pembukuan pendanaan secara rinci dan jelas (transparan)
d.
Membuat
kartu/kwitansi pada semua jenis pembayaran
e.
Menghimpun/
menyimpan semua jenis kwitansi pembelian (pengeluaran)
f.
Meminta
persetujuan kepala madrasah sebelum mengeluarkan dana
g.
Membuat
Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) internal dan eksternal secara berkala
10.
Kepala
Perpustakaan
a.
Bertanggungjawab
atas terlaksananya program perpustakaan
b.
Menyusun
program kerja dan jadwal kegiatan perpustakaan
c.
Melayani
peminjaman dan pengembalian buku kepada pengunjung perpustakaan
d.
Membuat,
melengkapi dan memelihara kebutuhan kelengkapan ruang perpustakaan
e.
Membuat
rancangan penambahan koleksi buku perpustakaan (buku pelajaran, fiksi, non
fiksi, dan buku refrensi)
f.
Membuat
kartu perputakaan, kartu peminjaman dan pengembalian buku, buku catatan
peminjaman dan pengembalian buku, buku
tamu, buku pengunjung dll
g.
Mengelola
administrasi perpustakaan serta membuat daftar inventaris perpustakaan
h.
Membuat
laporan secara berkala.
11.
Pembina
OSIS
a.
Bertanggungjawab
atas terlaksananya program OSIS
b.
Menyusun
program kerja dan jadwal kegiatan OSIS
c.
Membimbing,
membina, mengarahkan dan mengawasi setiap kegiatan OSIS baik di dalam madrasah
atau di luar madrasah
d.
Bersama
waka kesiswaan menegakkan kedisiplinan dan tata tertib madrasah
e.
Bersama
waka kesiswaan mendelegasikan Anggota OSIS untuk menghadiri undangan serta
mengikutsertakan ketika ada even-even lomba.
f.
Membuat
laporan secara berkala.
12. GURU
Guru bertanggungjawab
kepada Kepala Madrasah, dan mempunyai tugas pokok dan bertanggung jawab
melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien.
Tugas pokok dan fungsi
guru adalah sebagai berikut :
a.
Membuat dan menyusun program/ perangkat Pembelajaran (Silabus,
RPP, Prota, Promes, KKM dan lain-lain).
b.
Menyusun alat penilaian dan melaksanakan penilaian
hasil belajar.
c.
Membuat dan mengisi daftar nilai siswa
d.
Melaksanakan Analisis Hasil Belajar.
e.
Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan
pengayaan.
f.
Melaksanakan kegiatan bimbingan siswa dalam proses
belajar mengajar.
g.
Membuat atau menggunakan alat peraga dalam kegaiatan
belajar mengajar.
h.
Melakukan invosi serta kreativitas yang menumbuhkan
bakat dan minat belajar siswa.
i.
Mengikuti kegiatan pengembangan Kurikulum.
j.
Melakukan pengembangan setiap bidang studi yang
menjadi tanggungjawabnya.
k.
Membuat buku ajar siswa.
l.
Membuat catatan – catatan tentang kemajuan belajar
siswa yang dibina.
m. Melakukan /mengatur
ruang kelas, ruang praktikum agar terjaga kebesihan dan keindahan, keamanan,
ketertiban serta kenyamanan bagian setiap guru mengajar.
n.
Aktif dan disiplin waku mengajar agar target
ketuntasan tercapai.
o.
Mematuhi kode etik profesional guru.
p.
Mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan oleh
madrasah dan yayasan.
Mengetahui:
Kepala Madrasah
MUHAMMAD HASIM, S.Pd.I., M.Pd
0 Komentar